Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 144 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1998 · Keppres No. 144 Tahun 1998 · Keppres Nomor 144 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1998Tanggal Penetapan:15 September 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kabinet Reformasi Pembangunan dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi tugas para Menteri. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 31 dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998, yang mengatur struktur organisasi Departemen Kehakiman. Struktur baru mencakup Menteri Kehakiman, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal seperti Hukum dan Perundang-undangan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Pemasyarakatan, Imigrasi, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Instansi Vertikal di Wilayah.

(-)

(-)