Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 138 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 138/1998 · Keppres No. 138 Tahun 1998 · Keppres Nomor 138 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 1998Tanggal Penetapan:9 September 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 1998
Tanggal Penetapan09 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur dan fungsi Departemen Luar Negeri seiring dengan perkembangan kerjasama ASEAN. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri, khususnya pada Pasal 19 yang mengatur struktur organisasi. Struktur baru mencakup posisi Menteri Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal termasuk Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri.

(-)

(-)