Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 192 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 192/1998 · Keppres No. 192 Tahun 1998 · Keppres Nomor 192 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1998Tanggal Penetapan:10 November 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kabinet Reformasi Pembangunan dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi tugas para Menteri. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 109 dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998, yang mengatur struktur organisasi Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Struktur baru mencakup Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Planologi, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Instansi Vertikal di Wilayah.

(-)

(-)