Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Juga dikenal sebagai: PP 209/1961 · PP No. 209 Tahun 1961 · PP Nomor 209 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyesuaikan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dengan perkembangan keadaan saat ini, di mana pegawai negeri sipil dan pejabat lainnya telah mengalami perbaikan kedudukan keuangan. Hal ini dilakukan agar terdapat keseimbangan antara kedudukan keuangan mereka dengan pegawai negeri lainnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan gaji dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Ketua mendapatkan gaji Rp 6.000,- per bulan dengan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan isteri/suami, anak, dan kemahalan umum. Wakil Ketua mendapatkan gaji Rp 4.500,- per bulan dengan tunjangan serupa. Anggota mendapatkan gaji kehormatan Rp 3.500,- per bulan dengan ketentuan kehadiran dalam rapat mempengaruhi besaran penghasilan. Selain itu, diatur pula tunjangan representasi, biaya perjalanan dinas, dan penggantian biaya lainnya.

(-)

(-)