di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Juga dikenal sebagai: PP 209/1961 · PP No. 209 Tahun 1961 · PP Nomor 209 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyesuaikan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dengan perkembangan keadaan saat ini, di mana pegawai negeri sipil dan pejabat lainnya telah mengalami perbaikan kedudukan keuangan. Hal ini dilakukan agar terdapat keseimbangan antara kedudukan keuangan mereka dengan pegawai negeri lainnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan gaji dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Ketua mendapatkan gaji Rp 6.000,- per bulan dengan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan isteri/suami, anak, dan kemahalan umum. Wakil Ketua mendapatkan gaji Rp 4.500,- per bulan dengan tunjangan serupa. Anggota mendapatkan gaji kehormatan Rp 3.500,- per bulan dengan ketentuan kehadiran dalam rapat mempengaruhi besaran penghasilan. Selain itu, diatur pula tunjangan representasi, biaya perjalanan dinas, dan penggantian biaya lainnya.