Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)

Juga dikenal sebagai: PP 7/1968 · PP No. 7 Tahun 1968 · PP Nomor 7 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1968
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meninjau dan menyesuaikan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota D.P.R.-G.R. sejalan dengan perubahan yang terjadi pada penghasilan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1968. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan dan kesesuaian dengan tingkat harga dan kondisi ekonomi saat itu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan besarnya gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota D.P.R.-G.R. mulai 1 Januari 1968. Penghasilan mereka, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, akan dihitung sebesar 50% dari penghasilan sebelumnya untuk periode Januari hingga Desember 1968. Selain itu, penyesuaian tunjangan untuk berbagai posisi dalam D.P.R.-G.R. akan dilakukan secara fleksibel melalui kerjasama antara Pemerintah dan Pimpinan D.P.R.-G.R.

(-)

(-)