Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: PP 15/1967 · PP No. 15 Tahun 1967 · PP Nomor 15 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan28 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1968. Perubahan ini mencakup peningkatan jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua D.P.R.-G.R., serta penyesuaian tunjangan jabatan dan penggantian biaya representasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa besarnya tunjangan dan biaya lainnya untuk anggota D.P.R.-G.R. akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan D.P.R.-G.R. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 1968, dengan ketentuan khusus untuk penghasilan bulan Januari hingga Maret 1968.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota D.P.R.-G.R. untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1968 berjumlah 50% dari penghasilan tersebut.

(-)