Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

Juga dikenal sebagai: PP 47/1971 · PP No. 47 Tahun 1971 · PP Nomor 47 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1971Tanggal Penetapan:14 Agustus 1971
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1971
Tanggal Penetapan14 Agustus 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Pasal 3 ayat (5).

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penggantian biaya pengangkutan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 dengan perubahan tahun anggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968. Sebelumnya, kesempatan untuk mendapatkan penggantian biaya pengangkutan diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya. Dengan perubahan ini, kesempatan tersebut diperpanjang hingga bulan April tahun anggaran berikutnya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan tahun anggaran yang sekarang berlangsung dari 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya.

(-)

(-)