Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/1964 · PERPRES No. 43 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 43 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1964Tanggal Penetapan:28 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1964
Tanggal Penetapan28 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, khususnya Pasal 1 ayat (3) huruf c.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki angka persentase tunjangan kemahalan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah angka persentase tunjangan kemahalan umum dari 30% menjadi 300% bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian signifikan dalam tunjangan keuangan yang diterima oleh pejabat tersebut.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964.

(-)