Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberpa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1997 · Keppres No. 35 Tahun 1997 · Keppres Nomor 35 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1997Tanggal Penetapan:22 Agustus 1997
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merampingkan dan menyederhanakan organisasi pengelolaan, pengusahaan, dan pembinaan Gelanggang Olahraga Senayan. Perubahan ini melibatkan penyesuaian susunan keanggotaan serta tata cara pengangkatan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan. Direksi Pelaksana terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

(-)

(-)