Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1988 · Keppres No. 37 Tahun 1988 · Keppres Nomor 37 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1988Tanggal Penetapan:25 Oktober 1988
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan. Dalam perubahan ini, susunan kepengurusan Badan Pengelola diatur ulang dengan menetapkan Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua, Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya termasuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Panglima Komando Daerah Militer Jakarta, dan Ketua Harian KONI Pusat. Selain itu, seorang Sekretaris akan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola.

(-)

(-)