Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1999 · Keppres No. 72 Tahun 1999 · Keppres Nomor 72 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1999Tanggal Penetapan:5 Juli 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan pelaksanaan Rencana Induk Gelanggang Olah Raga Senayan guna mendukung peningkatan prestasi olahraga nasional. Perubahan utama meliputi struktur organisasi Badan Pengelola, yang kini terdiri dari Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa anggota dari berbagai instansi pemerintah. Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden dan wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan secara berkala. Direksi Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari, dengan tugas melaporkan kegiatan kepada Badan Pengelola dan dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)