Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan V. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah diktum KETIGA dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984, yang sebelumnya telah diubah oleh Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1985 dan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1987. Susunan baru kepengurusan terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Menteri Negara/Sekretaris Negara, dan anggota yang terdiri dari Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Panglima Komando Daerah Militer Jakarta, serta Ketua Harian KONI Pusat. Selain itu, seorang Sekretaris akan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola.