Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1984 · Keppres No. 4 Tahun 1984 · Keppres Nomor 4 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1984Tanggal Penetapan:13 Januari 1984
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 1984
Tanggal Penetapan13 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 318 Tahun 1962 tentang Pembentukan Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno 2. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pedoman Penggunaan "Gelora Loka" Yayasan Bung Karno 3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1966, serta memberhentikan dengan hormat pejabat-pejabat yang diangkat dengan Keputusan Presiden tersebut disertai ucapan terima kasih atas segala jasa serta pengabdiannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan, dengan tujuan menunjang kegiatan dan mendukung kemajuan olahraga nasional.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Asian Games IV Tahun 1962 adalah milik Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan oleh Sekretariat Negara. Dibentuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan yang bertugas mengurus dan memelihara tanah dan bangunan tersebut. Badan Pengelola terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Direksi Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dengan bimbingan Badan Pengelola. Pembiayaan dibebankan kepada Sekretariat Negara.

1. Selama Direksi Pelaksana belum dibentuk, maka Direktur Gelora Senayan yang selama ini menyelenggarakan pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut tetap melaksanakan tugasnya dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Badan Pengelola.

(-)