di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1984 · Keppres No. 4 Tahun 1984 · Keppres Nomor 4 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan, dengan tujuan menunjang kegiatan dan mendukung kemajuan olahraga nasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Asian Games IV Tahun 1962 adalah milik Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan oleh Sekretariat Negara. Dibentuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan yang bertugas mengurus dan memelihara tanah dan bangunan tersebut. Badan Pengelola terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Direksi Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dengan bimbingan Badan Pengelola. Pembiayaan dibebankan kepada Sekretariat Negara.