Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/2020 · Permendag No. 33 Tahun 2020 · Permendag Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2020Tanggal Penetapan:24 Maret 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaBarang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
Tanggal Penetapan24 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan jenis barang dan persyaratan barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG), guna mendukung pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG diutamakan untuk barang strategis, komoditas unggulan, tujuan ekspor, dan/atau ketahanan pangan. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan daya simpan minimal tiga bulan, standar mutu tertentu, dan jumlah minimum. Selain itu, barang harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Jenis barang yang dapat disimpan meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam beku karkas. Perubahan jenis barang yang dapat disimpan dapat dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas.

(-)

(-)