di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
Juga dikenal sebagai: Permendag 33/2020 · Permendag No. 33 Tahun 2020 · Permendag Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan jenis barang dan persyaratan barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG), guna mendukung pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG diutamakan untuk barang strategis, komoditas unggulan, tujuan ekspor, dan/atau ketahanan pangan. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan daya simpan minimal tiga bulan, standar mutu tertentu, dan jumlah minimum. Selain itu, barang harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Jenis barang yang dapat disimpan meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam beku karkas. Perubahan jenis barang yang dapat disimpan dapat dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas.