Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyimpanan barang melalui Sistem Resi Gudang dengan menambahkan bawang merah, ikan, dan pala sebagai jenis barang yang dapat disimpan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyimpanan komoditas yang berkembang. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan jenis barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 dan perubahannya. Barang-barang tersebut meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, dan pala. Perubahan jenis barang yang dapat disimpan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas.