Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/2018 · Permendag No. 33 Tahun 2018 · Permendag Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:2 Februari 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyimpanan barang melalui Sistem Resi Gudang dengan menambahkan bawang merah, ikan, dan pala sebagai jenis barang yang dapat disimpan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyimpanan komoditas yang berkembang. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan jenis barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 dan perubahannya. Barang-barang tersebut meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, dan pala. Perubahan jenis barang yang dapat disimpan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas.

(-)

(-)