di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tahun 2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
Juga dikenal sebagai: Permendag 37/M-DAG/PER/11/2011 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/11/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Latar belakangnya adalah kebutuhan instrumen untuk mengatasi risiko dan akses pembiayaan bagi dunia usaha. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali barang yang dapat disimpan di Gudang dalam Sistem Resi Gudang.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan barang yang dapat disimpan di gudang, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan jumlah minimum barang yang disimpan. Barang yang dapat disimpan meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan rotan. Penetapan selanjutnya tentang barang dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas.
Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya kepada Pengelola Gudang. Barang yang disimpan diutamakan untuk barang strategis, komoditi unggulan, tujuan ekspor dan/atau ketahanan pangan.