Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: Permendag 35/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 35/M-DAG/PER/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Badan Usaha & PerdaganganPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2013.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai jenis barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi penyimpanan barang melalui sistem resi gudang dan penggunaan resi gudang sebagai instrumen untuk memperkecil risiko serta pembiayaan. Perubahan tersebut menambahkan gambir, teh, kopra, dan timah sebagai jenis barang yang dapat disimpan di dalam gudang sistem resi gudang. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2013, diubah kembali untuk memasukkan daftar barang yang telah diperbarui.

(-)

(-)