Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: Permendag 1/2025 · Permendag No. 1 Tahun 2025 · Permendag Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2025Tanggal Penetapan:6 Januari 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2025
Tanggal Penetapan06 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 396). 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 557).

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Perubahan ini menambahkan karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka ke dalam daftar barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang (SRG). Penambahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas, menjaga kualitas dan stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi komoditas tersebut di pasar dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor. Perubahan jenis barang yang dapat disimpan di Gudang SRG ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)