Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Perubahan ini menambahkan karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka ke dalam daftar barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang (SRG). Penambahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas, menjaga kualitas dan stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi komoditas tersebut di pasar dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor. Perubahan jenis barang yang dapat disimpan di Gudang SRG ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.