di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Juga dikenal sebagai: Perma 4/2022 · Perma No. 4 Tahun 2022 · Perma Nomor 4 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan dengan perkembangan kondisi pengadilan dan kebutuhan organisasi saat ini. Hal ini juga didukung oleh persetujuan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait peningkatan kelas/tipe pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan jumlah dan klasifikasi pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer. Jumlah pengadilan di lingkungan peradilan umum ditetapkan menjadi 412, peradilan agama menjadi 417, dan peradilan militer menjadi 23. Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum pengadilan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.