Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2020 · Perma No. 2 Tahun 2020 · Perma Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:21 Juli 2020
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. 3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung ini dibuat untuk menyesuaikan kelas pengadilan di ibukota provinsi baru dan untuk menindaklanjuti perkembangan organisasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Peraturan ini mengubah Pasal 451 dan Pasal 452 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015. Perubahan tersebut berkaitan dengan jumlah pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Untuk Peradilan Umum, jumlah pengadilan menjadi 412 yang terdiri dari berbagai tipe Pengadilan Tinggi dan kelas Pengadilan Negeri. Untuk Peradilan Agama, jumlah pengadilan menjadi 417 yang terdiri dari Pengadilan Tinggi Agama dan berbagai kelas Pengadilan Agama. Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum pengadilan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(-)

(-)