Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Juga dikenal sebagai: Perma 4/2018 · Perma No. 4 Tahun 2018 · Perma Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Perubahan tersebut meliputi jumlah pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Peradilan Umum: Jumlah Pengadilan Negeri kelas I A menjadi 74, Pengadilan Negeri kelas I B menjadi 111, dan Pengadilan Negeri kelas II menjadi 219. Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding diatur dengan peraturan tersendiri.

Peradilan Agama: Jumlah Pengadilan Agama terdiri dari 28 Pengadilan Tinggi Agama, 76 Pengadilan Agama kelas I A, 106 Pengadilan Agama kelas I B, dan 207 Pengadilan Agama kelas II. Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding diatur dengan peraturan tersendiri.

Mahkamah Syar'iyah: Jumlah Mahkamah Syar'iyah terdiri dari 1 Mahkamah Syar'iyah, 1 Mahkamah Syar'iyah kelas I A, 4 Mahkamah Syar'iyah kelas I B, dan 18 Mahkamah Syar'iyah kelas II. Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Mahkamah Syar'iyah diatur dengan peraturan tersendiri.

Peradilan Tata Usaha Negara: Jumlah Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari 4 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan 30 Pengadilan Tata Usaha Negara. Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding diatur dengan peraturan tersendiri.

(-)

(-)