Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2017 · Perma No. 1 Tahun 2017 · Perma Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2017Tanggal Penetapan:17 Februari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Perubahan tersebut meliputi jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Mahkamah Syar'iyah, dan Pengadilan Militer. Rincian perubahan jumlah kesekretariatan dan wilayah kerja masing-masing pengadilan tercantum dalam Lampiran III, IV, V, dan VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)