Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 11/2010 · Perda Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2011Tanggal Penetapan:4 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 05). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 04). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 05). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 09 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 09). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 08). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 01 Seri C). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 02 Seri C). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Bangunan Air, Log Pond, Dokumen Kapal Sungai, Danau dan Penyebrangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 04 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelayanan dan perizinan tertentu. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Retribusi Perizinan Tertentu, yang dimaksudkan untuk pengaturan, pengawasan, dan perlindungan kepentingan umum serta kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin trayek angkutan umum, izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, dan izin usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penerbitan izin-izin tersebut.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis izin, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta masa retribusi dan saat retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

(-)

Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.