di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 11/2010 · Perda Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelayanan dan perizinan tertentu. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Retribusi Perizinan Tertentu, yang dimaksudkan untuk pengaturan, pengawasan, dan perlindungan kepentingan umum serta kelestarian lingkungan.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin trayek angkutan umum, izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, dan izin usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penerbitan izin-izin tersebut.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis izin, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta masa retribusi dan saat retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.