Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui retribusi daftar perusahaan.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus di wilayah Kabupaten Sukamara dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha.
- Penyelenggaraan Pendaftaran: Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Kabupaten Sukamara wajib didaftar, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan perusahaan yang berwenang mengadakan perjanjian.
- Pengecualian: Perusahaan kecil perorangan tertentu dan usaha/kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan (seperti pendidikan formal/non-formal, jasa notaris/pengacara, praktik dokter perorangan, rumah sakit yang tidak dikelola badan usaha) dikecualikan dari wajib daftar perusahaan.
- Tarif Retribusi: Besaran retribusi diatur berdasarkan jenis usaha dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus untuk satu masa retribusi selama berlakunya TDP, ditambah denda jika ada keterlambatan.