Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 18/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2004Tanggal Penetapan:27 November 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 November 2004
Tanggal Penetapan27 November 2004
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui retribusi daftar perusahaan.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus di wilayah Kabupaten Sukamara dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha.
  • Penyelenggaraan Pendaftaran: Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Kabupaten Sukamara wajib didaftar, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan perusahaan yang berwenang mengadakan perjanjian.
  • Pengecualian: Perusahaan kecil perorangan tertentu dan usaha/kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan (seperti pendidikan formal/non-formal, jasa notaris/pengacara, praktik dokter perorangan, rumah sakit yang tidak dikelola badan usaha) dikecualikan dari wajib daftar perusahaan.
  • Tarif Retribusi: Besaran retribusi diatur berdasarkan jenis usaha dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus untuk satu masa retribusi selama berlakunya TDP, ditambah denda jika ada keterlambatan.

1. Bagi perusahaan yang memiliki Tanda Daftar Perusahaan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan apabila masa berlakunya berakhir didaftar ulang kembali sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 5% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran (Pasal 4 ayat 1, 3, dan 4) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-