Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan di daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi dan jenis pajak daerah yang terdiri dari 9 jenis, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula klasifikasi dan jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, besaran tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak dan retribusi. Kewenangan pemungutan pajak dan retribusi berada pada Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk penelitian SSPD BPHTB, pemungutan retribusi, pemungutan retribusi oleh pihak ketiga, pembukuan, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa, penghapusan piutang pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan pajak, serta pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Diatur pula mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi, sanksi administrasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.