di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 1/2020 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi yang digunakan untuk membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, meliputi:
Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif yang berbeda-beda, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan ketetapan retribusi, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.