Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 1/2020 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 24); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 41);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi yang digunakan untuk membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  4. Retribusi Pelayanan Pasar;
  5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  7. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif yang berbeda-beda, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan ketetapan retribusi, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.