Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur mengenai berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur tujuh jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima manfaat dari jasa tersebut.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Peraturan ini menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi. Pengukuran ini mempertimbangkan frekuensi penggunaan, jenis pelayanan, fasilitas yang digunakan, dan faktor-faktor lain yang relevan.
4. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi berbeda untuk setiap jenis retribusi dan ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, kelompok masyarakat, jenis kegiatan usaha, lokasi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Besaran tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah atau dalam tabel yang terlampir.
5. **Wilayah Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
6. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut oleh SKPD terkait dengan pemberian pelayanan. Seluruh penerimaan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah.