Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 9/2010 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2011Tanggal Penetapan:4 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Administrasi dan Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 07). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 10). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 02). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 15). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur mengenai berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur tujuh jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima manfaat dari jasa tersebut. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Peraturan ini menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi. Pengukuran ini mempertimbangkan frekuensi penggunaan, jenis pelayanan, fasilitas yang digunakan, dan faktor-faktor lain yang relevan. 4. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi berbeda untuk setiap jenis retribusi dan ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, kelompok masyarakat, jenis kegiatan usaha, lokasi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Besaran tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah atau dalam tabel yang terlampir. 5. **Wilayah Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut oleh SKPD terkait dengan pemberian pelayanan. Seluruh penerimaan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.