di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 10/2005 · Perda Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna, yang didukung oleh dana dan partisipasi masyarakat.
Peraturan ini mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas/Pustu, Puskesmas Keliling/Polindes, dan RSUD di wilayah Kabupaten Sukamara. Obyek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menerima pelayanan kesehatan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif pelayanan kesehatan tidak dimaksudkan untuk mencari laba, tetapi ditetapkan dengan asas sosial ekonomi yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, termasuk jenis pelayanan, komponen biaya, dan tata cara perhitungan dan pembayaran retribusi. Beberapa golongan masyarakat, seperti penderita tidak mampu, anak sekolah, dan kader Posyandu, dapat diberikan pelayanan secara cuma-cuma.