di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 1/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara ini dibuat untuk menindaklanjuti Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi, khususnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, seiring dengan perkembangan ekonomi pasar di wilayah Kabupaten Sukamara.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dan menambahkan objek retribusi baru pada kelompok retribusi jasa umum. Beberapa perubahan penting meliputi:
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan retribusi atas pemakaian objek-objek tersebut dapat dipungut secara legal dan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.