Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 1/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2014Tanggal Penetapan:26 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku26 Maret 2014
Tanggal Penetapan26 Maret 2014
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Beberapa ketentuan diubah, termasuk Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15, serta menghapus Pasal 35.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara ini dibuat untuk menindaklanjuti Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi, khususnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, seiring dengan perkembangan ekonomi pasar di wilayah Kabupaten Sukamara.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dan menambahkan objek retribusi baru pada kelompok retribusi jasa umum. Beberapa perubahan penting meliputi:

  1. Perubahan tarif dan besaran retribusi parkir di tepi jalan umum.
  2. Penambahan objek retribusi baru, yaitu Retribusi Surat Kapal Angkutan Sungai Dan Pelabuhan (ASDP).
  3. Penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menghapuskan biaya cetak dokumen kependudukan.
  4. Penambahan beberapa objek retribusi baru pada Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Retribusi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukamara.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan retribusi atas pemakaian objek-objek tersebut dapat dipungut secara legal dan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)