di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 3/2015 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha jasa konstruksi dalam pembangunan nasional dan perlunya pengaturan yang efektif dan efisien terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan dukungan terhadap pelayanan dasar.
Ketentuan substansial meliputi: