di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 9/2018 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: