Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 9/2005 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2005Tanggal Penetapan:9 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku12 Juli 2005
Tanggal Penetapan09 Juli 2005
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan sumber pendapatan daerah yang memerlukan pengaturan efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha tersebut, dengan pengecualian tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Usaha.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/gangguan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pengecekan dan pengukuran ruang tempat usaha, serta biaya transportasi untuk pengawasan dan pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori luas.
  6. Cara Penghitungan Retribusi: Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 12 bulan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  13. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.