Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi IMB. Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek Retribusi:** Pemberian izin mendirikan bangunan.
- **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan dengan koefisien yang berbeda untuk setiap faktor.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin (pengecekan lokasi, pemetaan, transportasi pengawasan).
- **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif seragam untuk setiap bangunan, dibedakan berdasarkan jenis bangunan (permanen, semi permanen, non permanen).
- **Cara Penghitungan Retribusi:** Tarif dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa.
- **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat izin mendirikan bangunan diberikan.
- **Masa Retribusi:** 12 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
- **Saat Retribusi Terutang:** Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Dipungut satu kali pada saat pengurusan dan tidak dapat diborongkan.
- **Sanksi Administrasi:** Denda 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu.
- **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan.
- **Tata Cara Penagihan:** Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo.
- **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
- **Kadaluarsa Penagihan:** 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali ada tindakan pidana atau pengakuan utang.