Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, penetapan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pembinaan sistem informasi, dan advokasi hukum terkait pengadaan barang/jasa. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas LKPP.