Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 4/2017 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2017 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan. LKPP, sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur, pembinaan sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas LKPP.

1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya pengangkatan unsur organisasi secara definitif pada struktur organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)