Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 2/2014 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2014Tanggal Penetapan:8 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Januari 2014
Tanggal Penetapan08 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 203 ayat (2) Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan tugas dan fungsi Subbagian Layanan Pengadaan. Pasal 203 mengatur bahwa satuan organisasi yang menangani tugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah disebut Unit Layanan Pengadaan LKPP. Kepala Subbagian yang menangani tugas pelaksanaan pengadaan disebut Kepala Unit Layanan Pengadaan LKPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi ULP diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)