di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 3/2015 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan tugas berbagai bagian dan subbagian dalam LKPP, termasuk Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana, serta Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Inspektorat dan Kelompok Jabatan Fungsional untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi operasional. Selain itu, peraturan ini menekankan pada pengembangan sistem pengadaan secara elektronik dan peningkatan kapasitas organisasi melalui pembinaan dan sertifikasi profesi. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah.