Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 3/2015 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2015Tanggal Penetapan:4 Februari 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku04 Februari 2015
Tanggal Penetapan04 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan tugas berbagai bagian dan subbagian dalam LKPP, termasuk Sekretariat Utama, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana, serta Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Inspektorat dan Kelompok Jabatan Fungsional untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi operasional. Selain itu, peraturan ini menekankan pada pengembangan sistem pengadaan secara elektronik dan peningkatan kapasitas organisasi melalui pembinaan dan sertifikasi profesi. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)