Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.001/KEP.LKPP/05/2008 Tahun 2008

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.001/KEP.LKPP/05/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP PER.001/KEP.LKPP/05/2008 · Perka LKPP No. PER.001/KEP.LKPP/05/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Struktur organisasi LKPP terdiri dari beberapa bagian, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)