Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Struktur organisasi LKPP terdiri dari beberapa bagian, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.