di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1995 · Keppres No. 10 Tahun 1995 · Keppres Nomor 10 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan hakim sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, guna mewujudkan keseimbangan penghasilan hakim. Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai hakim, termasuk Hakim Agung dan hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jabatan dan pangkat, dengan ketentuan khusus bagi Ketua/Wakil Ketua Pengadilan. Tunjangan peralihan diberikan kepada hakim yang pangkatnya di bawah Penata Muda Golongan III/a hingga mereka diangkat dalam pangkat tersebut. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.