di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama
Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1991 · Keppres No. 36 Tahun 1991 · Keppres Nomor 36 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri yang menduduki jabatan Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama. Hal ini dilakukan dengan mengubah tunjangan jabatan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama, termasuk mereka yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan golongan dan posisi, dengan rincian yang ditetapkan dalam Pasal 2. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Hakim dan Panitera yang tidak lagi menjalankan tugasnya tidak berhak menerima tunjangan, dan mereka yang menjabat rangkap tidak boleh menerima tunjangan rangkap.