Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1991 · Keppres No. 36 Tahun 1991 · Keppres Nomor 36 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1991Tanggal Penetapan:29 Juli 1991
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1991
Tanggal Penetapan29 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Peradilan Agama

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri yang menduduki jabatan Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama. Hal ini dilakukan dengan mengubah tunjangan jabatan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama, termasuk mereka yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan golongan dan posisi, dengan rincian yang ditetapkan dalam Pasal 2. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Hakim dan Panitera yang tidak lagi menjalankan tugasnya tidak berhak menerima tunjangan, dan mereka yang menjabat rangkap tidak boleh menerima tunjangan rangkap.

(-)

(-)