di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Peradilan Tata Usaha Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1991 · Keppres No. 35 Tahun 1991 · Keppres Nomor 35 Tahun 1991
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Hakim dan Panitera pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan memberikan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada Hakim, Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan golongan dan posisi, dengan rincian yang ditetapkan dalam keputusan ini. Selain itu, prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Hakim atau Panitera juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, mereka yang tidak lagi menjalankan tugasnya atau menjabat rangkap tidak berhak menerima tunjangan ganda, tetapi dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.