Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1991 · Keppres No. 35 Tahun 1991 · Keppres Nomor 35 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1991Tanggal Penetapan:29 Juli 1991
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Peradilan Tata Usaha Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1991
Tanggal Penetapan29 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Hakim dan Panitera pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan memberikan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada Hakim, Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan golongan dan posisi, dengan rincian yang ditetapkan dalam keputusan ini. Selain itu, prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Hakim atau Panitera juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, mereka yang tidak lagi menjalankan tugasnya atau menjabat rangkap tidak berhak menerima tunjangan ganda, tetapi dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)