di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1985 · Keppres No. 15 Tahun 1985 · Keppres Nomor 15 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan jabatan bulanan bagi berbagai posisi di Mahkamah Agung dan Peradilan Umum, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera. Tunjangan ini juga berlaku bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Hakim atau Panitera. Hakim yang tidak lagi menjalankan tugasnya tidak berhak menerima tunjangan ini. Selain itu, pejabat yang memegang jabatan rangkap tidak boleh menerima tunjangan rangkap, tetapi dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.