Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1985 · Keppres No. 15 Tahun 1985 · Keppres Nomor 15 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan jabatan bulanan bagi berbagai posisi di Mahkamah Agung dan Peradilan Umum, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera. Tunjangan ini juga berlaku bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Hakim atau Panitera. Hakim yang tidak lagi menjalankan tugasnya tidak berhak menerima tunjangan ini. Selain itu, pejabat yang memegang jabatan rangkap tidak boleh menerima tunjangan rangkap, tetapi dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)