Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1983 · Keppres No. 43 Tahun 1983 · Keppres Nomor 43 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1983Tanggal Penetapan:22 Juli 1983
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum 2. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum 3. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim dan panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum dengan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan prestasi kerja dan efisiensi. Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan jabatan bulanan bagi berbagai posisi hakim dan panitera, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, serta panitera dan panitera pengganti. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi hakim atau panitera juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, hakim yang tidak lagi menjalankan tugasnya atau menjabat rangkap tidak berhak menerima tunjangan ini, kecuali memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Pelaksanaan keputusan ini diamanatkan kepada Menteri Keuangan dan instansi terkait lainnya.

(-)

(-)