Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Yang Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Justisial)

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1980 · Keppres No. 44 Tahun 1980 · Keppres Nomor 44 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1980Tanggal Penetapan:31 Juli 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Hakim Yang Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Justisial)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1980
Tanggal Penetapan31 Juli 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai hakim dan dipekerjakan untuk tugas peradilan pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan gaji hakim: Rp45.000 untuk golongan IV, Rp35.000 untuk golongan III, dan Rp25.000 untuk golongan II. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi hakim juga berhak menerima tunjangan ini. Hakim yang menjabat jabatan rangkap tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, tetapi dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)