Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1977 · Keppres No. 17 Tahun 1977 · Keppres Nomor 17 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda tergantung pada posisi hakim tersebut. Ketua Mahkamah Agung menerima Rp 100.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 90.000, Ketua Muda Rp 85.000, Hakim Anggota Rp 80.000, dan hakim pada Peradilan Umum dengan golongan gaji IV, III, dan II masing-masing menerima Rp 70.000, Rp 60.000, dan Rp 50.000 per bulan. Anggota Angkatan Bersenjata yang diangkat menjadi hakim juga berhak atas tunjangan ini. Namun, hakim yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai hakim karena diangkat dalam jabatan administratif atau lainnya tidak berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)