Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda tergantung pada posisi hakim tersebut. Ketua Mahkamah Agung menerima Rp 100.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 90.000, Ketua Muda Rp 85.000, Hakim Anggota Rp 80.000, dan hakim pada Peradilan Umum dengan golongan gaji IV, III, dan II masing-masing menerima Rp 70.000, Rp 60.000, dan Rp 50.000 per bulan. Anggota Angkatan Bersenjata yang diangkat menjadi hakim juga berhak atas tunjangan ini. Namun, hakim yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai hakim karena diangkat dalam jabatan administratif atau lainnya tidak berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.