Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2000 · Keppres No. 19 Tahun 2000 · Keppres Nomor 19 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Hakim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan penghasilan Hakim. Hakim yang dimaksud mencakup Hakim di berbagai peradilan dan yang dipekerjakan untuk tugas peradilan. Tunjangan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Hakim, termasuk Ketua/Wakil Ketua Pengadilan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan teknis diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)