di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1976 · Keppres No. 52 Tahun 1976 · Keppres Nomor 52 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat perluasan kesempatan berusaha dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengurusan dan penghimpunan dana untuk pembangunan perusahaan swasta melalui pengembangan pasar modal. Hal ini dilakukan dengan membentuk badan yang mengatur pasar modal dan memberikan kemudahan perpajakan untuk mendorong perusahaan swasta menjual sahamnya di pasar modal.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Badan Pembina Pasar Modal untuk memberikan pengarahan kebijakan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) untuk melaksanakan pengendalian pasar modal. BAPEPAM bertanggung jawab untuk menilai perusahaan yang akan menjual saham, menyelenggarakan pasar modal, dan menetapkan ketentuan teknis. Selain itu, dibentuk PERSERO untuk memfasilitasi masyarakat dalam memiliki sertifikat saham dengan modal dasar Rp 50 miliar. Keputusan ini juga memberikan keringanan perpajakan untuk mendorong perkembangan pasar modal.