Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1988 · Keppres No. 41 Tahun 1988 · Keppres Nomor 41 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1988Tanggal Penetapan:26 Oktober 1988
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1988
Tanggal Penetapan26 Oktober 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Bursa Efek guna mengoptimalkan keberhasilan pasar modal. Keputusan ini mengubah ketentuan Pasal 9 dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978, dengan menetapkan bahwa Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. BAPEPAM bertugas menilai perusahaan yang akan menjual saham melalui pasar modal, menyelenggarakan bursa yang efektif dan efisien, memantau perkembangan perusahaan, serta membina dan mengawasi Bursa Efek yang diselenggarakan oleh swasta nasional berbentuk Perseroan Terbatas. Selain itu, ditambahkan Pasal 9a yang memungkinkan penyelenggaraan bursa efek oleh perusahaan swasta nasional berbentuk Perseroan Terbatas, dengan persyaratan dan tata cara yang diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)