Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Bursa Efek guna mengoptimalkan keberhasilan pasar modal. Keputusan ini mengubah ketentuan Pasal 9 dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978, dengan menetapkan bahwa Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. BAPEPAM bertugas menilai perusahaan yang akan menjual saham melalui pasar modal, menyelenggarakan bursa yang efektif dan efisien, memantau perkembangan perusahaan, serta membina dan mengawasi Bursa Efek yang diselenggarakan oleh swasta nasional berbentuk Perseroan Terbatas. Selain itu, ditambahkan Pasal 9a yang memungkinkan penyelenggaraan bursa efek oleh perusahaan swasta nasional berbentuk Perseroan Terbatas, dengan persyaratan dan tata cara yang diatur oleh Menteri Keuangan.