Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1978 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1978 · Keppres No. 37 Tahun 1978 · Keppres Nomor 37 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1978Tanggal Penetapan:25 Oktober 1978
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1978
Tanggal Penetapan25 Oktober 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Badan Pembina Pasar Modal dengan menambah keanggotaan badan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan Pasar Modal sesuai dengan arah dan tujuan pembentukannya serta mencapai keserasian kebijakan antar Departemen/Instansi terkait. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976, yang menyebutkan bahwa Badan Pembina Pasar Modal terdiri dari beberapa anggota, termasuk Menteri Keuangan sebagai Ketua, dan anggota lainnya dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)