Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1984 · Keppres No. 58 Tahun 1984 · Keppres Nomor 58 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1984Tanggal Penetapan:4 Oktober 1984
Organisasi Komisi & Badan NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1984
Tanggal Penetapan04 Oktober 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) dengan menyempurnakan susunan organisasinya. Perubahan ini melibatkan penambahan seorang wakil ketua untuk membantu Ketua BAPEPAM dalam tugas sehari-hari. Ketua BAPEPAM bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan bertugas memimpin BAPEPAM sesuai kebijakan yang digariskan, serta membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal. Wakil ketua bertugas membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien serta melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Ketua.

(-)

(-)